Bengkulu, tvOnenews.com - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah Seluma untuk kegiatan Tanggap Darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi.
Pelaksanaan ini dilaksanakan BPBD Seluma atas Keputusan Bupati Seluma tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana penanganan bencana di Kabupaten Seluma, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.
Disinyalir pekerjaan yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman di tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp4.775.236.914, kurang lebih sebesar Rp4.194.220.000 dikelola BPBD kabupaten Seluma untuk membayar/ biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di wilayah Kabupaten Seluma.
"Dari hasil penyelidikan kurang lebih, sekitar Rp4,1 Miliar anggaran yang dikelola BPBD dari dana BTT, terbagi dalam delapan anggaran kegiatan, pelapis tebing, rehab jembatan gantung, serta lainnya" Kata Kombespol Dodi Ruyatman, Jumat (14/04/2023).
Lanjut Dirreskrimsus, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi terkait dengan perkara yang sedang ditangani tersebut dari BPBD, BKD serta beberapa pelaksana pekerjaan/kegiatan (kontraktor).
"Dari penyelidikan dan keterangan saksi dan bukti yang ada, sekarang sudah dinaikkan status ke penyidikan terkait perkara ini, demikian dulu ya," Lanjutnya. (rgo/haa)
Load more