Sejauh ini sebelas orang saksi sejauh ini cukup kooperatif dalam memberikan keterangan, walaupun ada beberapa saksi lain masih kurang kooperatif. Namun tidak mengurangi proses pemeriksaan.
Sementara motif menurut keterangan saksi-saksi bukan karena kekesalan warga yang resah dengan keberadaan cafe yang buka di bulan suci ramadhan.
Namun dugaan sementara ada unsur balas dendam atau sakit hati pada salah seorang korban.
Sehingga ada salah seorang dari saksi diduga kenal dengan korban lansung mengintuksikan warga lainnya mengarak kedua korban ke tepi pantai. Kemudian melucuti pakain korban.
"Untuk bukti-bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka, menentukan jumlah dan nama tersangka dan Undang-undang dan Pasal apa yang kita kenakan pada tersangka," ujar Novianto Taryono.
Terakhir Kapolres Pessel menghimbau pada seluruh masyarakat agar bersama-sama menghargai hak setiap orang, karena setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan depan hukum. Jangan main hakim sendiri, dan bertindaklah dengan baik. (yud/muu)
Load more