Solok Selatan, tvOnenews.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengutuk keras aktivitas tambang emas ilegal mengunakan alat berat jenis excavator yang berada di atas Bendungan Batu Bakawik, Koto Ranah, Ombak Kubu, Gasing, Muaro Sangir, Pinti Kayu, Sapek, Lubuk Ulang Aling.
Tak tanggung-tanggung alat berat jenis excavator di seluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan mencapai 76 Unit, untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batanghari tersebut.
Kutukan keras itu sampaikan oleh WALHI lantaran mafia tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok Selatan Kawasan Sungai Batanghari sudah puluhan tahun melakukan pencemaran di sepanjang aliran sungai," ujar Depertemen Advokasi WALHI Sumatera Barat Tommy Adam dalam keteranganya kepada Tim tvOnenews, Jumat (14/4/2023).
Atas tambang ilegal itu, sungai menjadi keruh pekat dan tercemar, mulai dari Solok Selatan perbatasan ke Kabupaten Dharmasraya sampai Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
"Aktifitas tambang emas ilegal di wilayah Solok Selatan bukan hal baru, namun sudah bertahun-tahun aktivitas itu dilakukan dengan metode sistem ditumbalkan. Dalam artian pihak kepolisian baik Polda, Polres bahkan Polsek melakukan penangkapan pelaku tambang emas ileggal selalu operator dan pekerja yang menjadi tersangka," lanjut Tommy.
"Padahal hanya sebagian kecil dalam aktivitas tersebut, coba pihak kepolisian bener-bener melakukan penangkapan sampai ke akar-akarnya terutama sekali pemodal, pemilik tanah dan pembacking. Kalau ini di jalankan WALHI Sumatera Barat yakin tidak akan ada lagi aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Solok Selatan," sambungnya.
Ia menjelaskan, tindakan itu tidak pernah dilakukan oleh pihak penegak hukum selama melakukan razia dan penangkapan di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Load more