Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyayangkan terjadinya tindakan persekusi yang dialami dua perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
"Kami merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) dengan penyiksaan atau penganiayaan tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Ratna Susianawati mengatakan jika dua korban ini telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada penegak hukum.
"Apapun alasannya, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar HAM dan merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual," kata Ratna Susianawati.
Tindakan persekusi diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu (8/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB lantaran warga marah karena kafe tempat dua korban bekerja, masih buka di bulan Ramadhan.
Tindakan persekusi tersebut direkam dan beredar di media sosial.
Saat ini kasus ditangani oleh Polres Kabupaten Pesisir Selatan yang mendapat limpahan dari Polsek Lengayang melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Load more