Pesisir Selatan, tvOnenews.com - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang menyeret dua perempuan ke pinggir pantai viral di jagad maya Sumatera Barat.
Di paruh terakhir video, selain menyeret si wanita hingga tersungkur, beberapa pemuda juga beruasaha menelanjangi perempuan tersebut. Meski meronta-ronta memohon tetap tidak digubris pelaku.
"Mandian kau jo ombak malam ko, Telanjang a lai (mandikan dengan ombak malam ini, telanjangi saja)," teriak pelaku.
"Abang tolong Bang a, Awak ndak ado mangapo ngapo do, (Bang tolong saya, saya tidak ada berbuat apa-apa)," balas si wanita dalam percakapan di video tersebut.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Disebutkan, kejadian ini diduga karena adanya keresahan sejumlah warga terkait aktivitas salah satu kafe yang diduga masih membuka tempat hiburan malam di bulan Ramadhan dengan menyediakan jasa Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di kawasan tersebut.
Warga yang tidak terima dengan aktivitas tersebut, terlihat mengarak seorang perempuan ke tepi pantai dan memaksa melepaskan pakaiannya. Perempuan tersebut diduga seorang pemandu lagu.
Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto menyebutkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi di wilayah hukumnya, Polsek Lengayang, Polres Pesisir Selatan.
"Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut, sehingga membuat tidak nyaman pihak keluarga. Padahal selang kejadian, Minggu pagi kedua perempuan tersebut sudah ada pernyataan tidak menuntut. Namun setelah video itu beredar sepertinya pihak keluarga kurang senang," kata Kapolsek Lengayang.
"Jadi, untuk pengaduan akan kami mintai keterangan pihak-pihak terkait dan nanti hasil gelar perkara akan kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim Polres Pessel," ucapnya lagi.
"Baru itu informasinya. Mungkin warga sudah jenuh, karena kafe buka pada malam hari," kata Iptu Gusmanto, yang masih mencari motif kenapa warga bisa sampai main hakim sendiri.
"Tidak mungkin warga langsung mengamuk saja. Tetapi karena warga ramai, dan adanya aksi yang berlebihan sehingga tidak dapat dikendalikan," ujarnya.
Saat ini kasus ditangani oleh Polres Kabupaten Pesisir Selatan yang mendapat limpahan dari Polsek Lengayang melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kapolres juga telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, aksi persekusi ini juga dapat dikenakan perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS.
Selain penerapan UU TPKS, dalam hal tindak pidana berbasis elektronik dapat pula diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama dapat juga dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (yud/ebs)
Load more