Medan, tvOnenews.com - Kordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Sumut, Lely Zailani menyatakan, Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara tidak professional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik dua orang komisioner KI Sumut.
Hal ini dikatakan Lely menanggapi hasil rapat pleno Komisi Informasi (KI) Sumut yang menyatakan bahwa tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik atas dua komisionernya, yakni SS dan CA.
Lely mengatakan harusnya KI Sumut melakukan apa yang dikatakan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, bahwa kasus dugaan pelanggaran etik komisioner KI Sumut ini harus ditangani secara pasti.
“Kalau penanganannya dilakukan melalui Rapat Pleno oleh tiga orang komisioner untuk memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran etik atau tidak terhadap dua orang komisioner lainnya, itu namanya “jeruk makan jeruk”. Nggak betul seperti itu,” ujar Lely, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/4/2023).
Lebih lanjut Lely mengatakan, KI Sumut seharusnya juga menjalankan apa yang disarankan oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting kepada wartawan beberapa hari lalu, bahwa kalau sudah ada yang tersakiti harus dibentuk Majelis Etik.
“Dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 3 Tahun 2016 disebutkan bisa dibentuk Majelis Etik, kok. Jadi, biar pasti, biar jelas, bentuk saja Majelis Etik yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat. Biarkan Majelis Etik yang bersidang. Nanti, kalau hasil sidang majelis etik mengambil putusan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik oleh SS dan CA, baru bisa dipercaya,” ungkapnya.
Lely menilai, KI Sumut melalui Ketua Abdul Haris Nasution yang mengungkapkan hasil pleno terkait dugaan pelanggaran etik kepada wartawan kemarin, telah mencederai rasa keadilan pelapor kasus ini.
Load more