Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai senilai Rp1.350.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian 7 (Tujuh) Lembar Formulir Model PKB, dan 7 (Tujuh) Lembar Kwitansi tanda bukti penerimaan.
Sementara itu Kompol Maju Harahap yang merupakan ketua UPP Kota Padang Sidempuan yang juga Wakil Kepala Polres Padang Sidempuan yang berusaha dikonfirmasi, Sabtu (15/4) belum memberikan jawaban terkait kasus OTT Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan tersebut.(dho)
Load more