Padang Sidempuan,
tvonenews.com - Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Padang Sidempuan, Kompol Maju Harahap (Waka Polres Padang Sidempuan) saat dikonfirmasi
tvonenews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (16/4/23) mengatakan IPS (29) yang sebelumnya terjaring OTT telah dikembalikan ke Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan dan pihak keluarga.
Menurut Kompol Maju Harahap mengaku terduga pelanggaran Tenaga Harian Lepas (THL) atas nama IPS (29) setelah kami terima dari wakil ketua Pokja intelijen UPP Provinsi, tim UPP kota Padang Sidempuan melakukan wawancara dan gelar awal.
Kompol Maju Harahap Menambahkan berhubung sampai saat ini pelimpahan berkas dari Ketua UPP Provinsi Sumut belum sampai kepada kami, terduga pelanggar IPS dikembalikan kedishub dan keluganya degan membuat pernyataan, Namun apabila pelimpahan dari UPP provinsi Sumut sdh dikirim kami akan memanggil terduga pelanggar. Namun saat dikonfirmasi apa tidak dikenakan undang undang tindak pidana korupsi atau KUHP 368.
Ketua Tim UPP Padang Sidempuan Kompol Maju mengatakan Kami masih menunggu pelimpahan dari ketua pelaksana UPP Provinsi Sumut apakah dilimpahkan ke APIP (aparat pengawasan interen pemerintah) atau kepada APH (aparat penegak hukum).
Load more