Padang Sidempuan,
tvonenews.com - Terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Padang Sidempuan, Kompol Maju Harahap (Waka Polres Padang Sidempuan) saat dikonfirmasi
tvonenews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (16/4/23) mengatakan IPS (29) yang sebelumnya terjaring OTT telah dikembalikan ke Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan dan pihak keluarga.
Menurut Kompol Maju Harahap mengaku terduga pelanggaran Tenaga Harian Lepas (THL) atas nama IPS (29) setelah kami terima dari wakil ketua Pokja intelijen UPP Provinsi, tim UPP kota Padang Sidempuan melakukan wawancara dan gelar awal.
Kompol Maju Harahap Menambahkan berhubung sampai saat ini pelimpahan berkas dari Ketua UPP Provinsi Sumut belum sampai kepada kami, terduga pelanggar IPS dikembalikan kedishub dan keluganya degan membuat pernyataan, Namun apabila pelimpahan dari UPP provinsi Sumut sdh dikirim kami akan memanggil terduga pelanggar. Namun saat dikonfirmasi apa tidak dikenakan undang undang tindak pidana korupsi atau KUHP 368.
Ketua Tim UPP Padang Sidempuan Kompol Maju mengatakan Kami masih menunggu pelimpahan dari ketua pelaksana UPP Provinsi Sumut apakah dilimpahkan ke APIP (aparat pengawasan interen pemerintah) atau kepada APH (aparat penegak hukum).
Saat dikonfirmasi kenapa harus menunggu pelimpahan dari UPP Provinsi Sumut, sementara ini kasus OTT(Operasi Tangkap Tangan).
Kompol Maju Harahap menjelaskan pelimpahannya kepada APH Pokja penindakan akan melakukan penyelidikan, gelar dan membuat LP (laporan polisi). "Karena sampai saat ini belum ada dibuat Laporan Polisi nya dari UPP Propinsi Sumut, tutur Kompol Maju Harahap
Sebelumnya diberitakan Tim Siber Pungli Polda Sumut yang dipimpin Kompol Hasanul Basry melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jum'at (14/4) siang.
Informasi yang diterima
tvonenews.com di Kota Padang Sidempuan, Pokja Intelijen UPP Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Kompol Hasanul Basry melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pegawai Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan.
Dari operasi tersebut pihak Pokja Intelijen UPP Provinsi Sumatera Utara menetapkan tersangka, ERS (41) PNS dengan jabatan Plt KUPT, kemudian IPS (29) pekerjaan Honorer (bagian Pendaftaran dan Pembayaran), FAR (31) dengan pekerjaan honorer (sebagai Pencetak Kartu KIR).
Berdasarkan, kronologis pada hari Jum'at tanggal 14 April 2023, sekira pukul 11.30 WIB, Pokja Intelijen UPP Provinsi Sumatera Utara telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan an. IPS (29), dengan modus operandi meminta uang Uji KIR kepada pemilik kendaraan bermotor sebesar Rp. 150.000, sedangkan biaya yang sesuai dengan Perwal Kota Padang Sidempuan adalah Rp 80.000, pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus Uji kelaikan juga tidak harus menghadirkan kendaraan cukup mengirimkan gambar melalui pesan Whatsapp ke para pegawai UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai senilai Rp.980.000 tertulis dalam berita acara ( Rp1.350.000) kemudian 7 (Tujuh) Lembar Formulir Model PKB, dan 7 (Tujuh) Lembar Kwitansi tanda bukti penerimaan. (Dho/Fhr)
Load more