Padang Sidempuan,
tvonenews.com - Kompol Maju Harahap minta petunjuk dari Unit Pemberatasan Pungli (UPP) Provinsi Sumatera Utara terkait menetapkan kasus OTT pegawai Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan dan sejumlah barang bukti.
Kepada
tvonenews.com saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Padang Sidempuan Kompol Maju Harahap, pada Minggu (16/4) mengatakan, "bahwa kita tidak bisa menetapkan tersangka karena takut akan di pra pidanakan," ucapnya.
Tidak ada LP yang diperintahkan untuk menetapkan tersangka atau penyelidikan, kemudian apakah pidana atau lainnya, hingga kini kita UPP Kota Padang Sidempuan belum berani menetapkan.
Sampai sekarang belum ada jawaban provinsi terkait OTT yang ada di Kota Padang Sidempuan, ketika dikonfirmasi menyanyakan apakah pelanggaran atau ada unsur pidananya, Kompol Maju Harahap juga berkelit menjelaskannya dan tidak bisa menetapkan pelanggaran atau pidana kepada pegawai Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Jum'at (14/4) kemarin, katanya. (Dho/Fhr)
Load more