Bengkulu, tvOnenews.com - Jumlah korban sodomi oknum guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu bertambah menjadi 25 orang.
Awalnya korban sodomi oknum guru olahraga berinisial KM (32) itu 19 murid, kini bertambah menjadi 25 anak.
Terduga pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara ini tidak hanya melakukan pencabulan sesama jenis melainkan mencabuli muridnya yang mana korban terduga pelaku secara keseluruhan adalah murid SD yang semuanya murid laki-laki.
Perbuatan menyimpang yang dilakoni pelaku ini dilakukan tidak kurang dari 43 kali kepada 19 korban, terhitung sejak 4 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2019 hingga Februari 2023.
Semuanya, kata KM, diiming-imingi dengan uang Rp5 ribu hingga Rp20 ribu berikut akan memberikan nilai bagus kepada anak korban.
"Saya mengiming-imingi mereka dengan uang dari Rp5 ribu hingga Rp20 ribu, juga menjanjikan nilai bagus, kepada setiap korban," kata pelaku, Senin (17/4/2023).
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudia Wardana mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis dengan pelaku yang bekerja sebagai guru honorer.
"Korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis (sodomi) menjadi 25 orang, per hari ini, kemungkinan masih akan bertambah," ungkap AKBP Andy Pramudia Wardana.
Dalam melancarkan aksinya, setidaknya pelaku melakukannya di delapan lokasi, di kediaman terduga pelaku, ruang kelas, ruang UKS, WC masjid hingga lokasi perkemahan di Desa SP 6 Tanjung Sari serta Desa Pagar Din.
"Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 2 SD," tegas Andy.
Terduga pelaku, kata Andy, disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E, UU Perlindungan Anak berbunyi dan Pasal 292 KUHPidana.
"Terduga pelaku sementara diterapkan Pasal Perlindungan Anak serta Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.(rgo/muu)
Load more