Sumbar, tvOnenews.com - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Korban berusia 19 tahun dan 24 tahun diarak, diceburkan ke laut dan ditelanjangi.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan, pemicu terjadinya persekusi ini karena faktor tetap beroperasinya kafe dan korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
"Ceritanya sebenarnya sederhana, Pada bulan suci Ramadhan, ada dua pemandu lagu yang infonya seperti itu dari hasil pemeriksaan. Ya, mungkin sisi etika atau pun sisi yang seharusnya yang tidak dilakukan pada bulan suci Ramadhan, itu dilakukan," ujar Suharyono, Senin (17/4/2023).
Namun, kata Suharyono, persekusi terhadap korban seharusnya tidak dilakukan tersangka, karena merupakan tindakan tidak terpuji dan bisa dipidana. Kesalahan korban tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.
"Cara menindak (diceburkan ke laut dan ditelanjangi) itu justru lebih parah dibanding dua wanita ini sedang menyanyi atau memandu lagu. Atau mereka berdua ini yang sedang menyanyi di bulan suci Ramadhan ini," tegasnya.
"Dianggapnya tidak menghormati bulan suci Ramadhan ini. Kita juga memaklumi, seharusnya seperti (persekusi) itu juga tidak dilakukan," sambung Suharyono.
Load more