Padang, tvOnenews.com – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono paparkan pemicu terjadinya kekerasan seksual dan persekusi terhadap dua wanita pekerja Kafe Natasya di Pasir Putih, Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan pekan lalu.
Dalam peristiwa tersebut, dua wanita pemandu lagu berusia 19 dan 24 tahun diarak massa yang berujung kepada aksi tidak senonoh dengan menelanjangi korban di keramaian persisnya di bibir pantai belakang kafe. Saat ini, kepolisian pun telah menetapkan tiga tersangka namun belum diamankan.
"Ceritanya sebenarnya sederhana, dalam bulan suci Ramadhan, dua pemandu lagu yang infonya seperti itu dari hasil pemeriksaan. Ya, mungkin sisi etika atau pun sisi yang seharusnya yang tidak dilakukan pada bulan suci Ramadhan, itu dilakukan," ujar Suharyono, Senin (17/4) di lapanga Ruang Terbuka Hijau Imam Bonjol Padang.
Sangat disayangkan, kata Suharyono, persekusi terhadap kedua korban seharusnya tidak dilakukan oleh para tersangka, karena perbuatan tersebut sangat tidak terpuji dan tentunya bisa dipidana. Apalagi, kesalahan korban tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.
"Cara menindak (diceburkan ke laut dan ditelanjangi) itu justru lebih parah dibanding jika dua wanita ini sedang menyanyi atau memandu lagu. Atau mereka berdua ini yang sedang menyanyi di bulan suci Ramadhan ini," paparnya.
"Dianggapnya tidak menghormati bulan suci Ramadhan ini. Kita juga memaklumi, seharusnya seperti (kekerasan seksual dan persekusi) itu tidak dilakukan," tambah Suharyono.
Tegasnya lagi, kepolisian akan fokus kepada kesalahan sejumlah oknum pemuda yang melakukan persekusi. Bahkan mungkin hukuman yang didapat akan lebih berat.
"Justru lebih parah hukumannya nantinya dibanding dua wanita yang hanya sekadar pemandu lagu atau penyanyi (di bulan suci Ramadhan). Kalau ini, kan, sisinya hiburan, kalau (tindakan tersangka) itu pidana," jelasnya.
Suharyono mengungkapkan, perbuatan tersangka yang sudah melecehkan korban juga termasuk pencemaran harga diri. Ia akan menindak tegas apabila dalam penyelidikan maupun penyidikan terjadinya kekerasan seksual.
"Maaf, tanda kutip, bagian tertentu yang sebenarnya tidak boleh dan dilarang dilakukan. Ini kan sudah melanggar aturan agama, hukum dan sebagainya," kata Suharyono.
Harapnya, masyarakat mohon bersabar, karena proses kasus ini terus berjalan. Kejadian ini juga menjadi evaluasi secara internal kepolisian.
"Ini justru bagian dari penertiban kami, internal kami. Kalau misalnya tempat-tempat seperti itu jangan masyarakat yang melakukan tindakan, ya harusnya polisi dulu. Kalau tahu lokasi seperti itu, dilarang, ditutup," tutupnya. (was/haa)
Load more