Binjai, tvOnenews.com - Setelah sempat buron, akhirnya petugas Reskrim Polres Binjai bekerja sama dengan Polsek Binjai Barat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dan pembacokan 1 keluarga yang terjadi di Jalan Umar Baki Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai pada 12 April 2023 lalu. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang saat menggelar temu pers, Senin (18/4/2023).
Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang mengatakan pelaku diamankan di salah satu rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian. Kepada petugas pelaku juga menceritakan kronologis hingga motif perbuatan yang dilakukan pelaku.
"Sebelum kejadian pelaku AU (25) sempat nongkrong di warung kopi di samping rumah. Kemudian pelaku kembali ke rumah dan membuka pintu dengan menggunakan kunci serap. Setelah sampai di rumah dia mengambil air minum di ruang tamu, selanjutnya pelaku AU masuk kekamar dan melihat korban OC (18) sedang tertidur nyenyak, pelaku berbaring di samping OC namun pelaku tidak bisa tidur memikirkan kelakuan tantenya RS (41) yang memiliki hubungan asmara dengan salah satu pekerjanya. Lebih kurang 15 menit tiba-tiba pelaku berpikir dan mengambil pisau di dapur. Setelah itu pelaku mendatangi kamar RS yang saat itu pintu kamarnya tidak tertutup. Pelaku masuk ke dalam kamar dan melihat RS tidur dalam keadaan terlentang, sedangkan korban EKS (16) anaknya juga tidur di sebelah kiri RS. Kemudian pelaku menusukkan pisau yang sudah disiapkannya ke leher korban RS dan di tekan dengan kedua tangannya, lalu korban RS terbangun dan berusaha berontak, sehingga anaknya EKS juga terbangun, lalu pelaku menarik pisau belati tersebut namun gagangnya terlepas dari pisau sehingga pisaunya tetap tertancap di leher korban," ucap Kapolres Binjai menyampaikan kronologis dan pengakuan dari pelaku.
Lebih lanjut, Kapolres Binjai didampingi Kasat Reskrim, AKP Ryan Permana dan Kapolsek Binjai Barat, AKP Antonius P Sitepu mengatakan setelah pelaku berlari ke dapur, kemudian pelaku mengambil parang di bawah kompor gas dan kembali ke kamar korban RS.
"Setelah mendapatkan parang, pelaku kembali ke kamar RS, namun RS dan EKS berusaha untuk menutup pintu. Tapi pelaku mendorongnya dan saat pintu terbuka pelaku langsung membacokkan parangnya sehingga RS langsung terjatuh telungkup di lantai, melihat kejadian tersebut EKS keluar dari kamar namun pelaku membacoknya dan EKS tetap berlari kearah kamar abangnya OC (18) tetapi pelaku AU tetap mengejarnya. Sesampainya di kamar OC pelaku langsung melakukan pembacokan ke kaki kanan OC yang saat itu sedang terbaring, sehingga OC langsung berdiri tetapi pelaku AU tetap melakukan pembacokan dengan cara berulang-ulang, namun OC melakukan penangkapan dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah itu pelaku langsung kabur dari rumah tersebut," jelas Kapolres Binjai.
Setelah kejadian pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga tersebut, lanjut Kapolres Binjai, tim Polres Binjai bersama tim Polsek Binjai Barat dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku AU yang saat itu sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di Payaroba Kecamatan Binjai Barat.
"Setelah tim bekerja akhirnya berhasil mengamankan pelaku, sementara akibat dari kejadian tersebut korban RS mengalami luka tusuk pada bagian leher dan mengalami luka bacok pada tangan sebelah kiri serta meninggal dunia, sedangkan terhadap OC mengalami 4 luka gores pada tangan kanan dan 2 luka gores pada tangan kiri serta 1 luka gores pada kaki kanan sedangkan terhadap EKS mengalami luka robek pada bagia kepala dan 2 luka robek pada tangan kiri, sementara motif dari pembunuhan ini adalah karena rasa cemburu atas hubungan tantenya dengan salah seorang pekerjanya sejak 3 bulan lalu," tegas Kapolres Binjai.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau belati tanpa gagang dan 1 bilah parang panjang, 1 unit HP merk Oppo A3F, potongan rambut, 1 helai baju berlumuran darah dan 1 celana pendek berlumuran darah.
Atas kejadian tersebut tersangka AU (25) didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (tht/lno)
Load more