Bengkulu, tvOnenews.com - Dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Seluma terkait dengan pekerjaan fisik yang dilakukan BPBD Seluma dengan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) naik status ke tingkat penyidikan, ini berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Pekerjaan ini meliputi 8 item pekerjaan fisik, berupa rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan, senilai Rp. 495.000.000, pemasangan Bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk dengan nilai pekerjaan Rp. 330.000.000, Rehab Jembatan Gantung di Desa Pagar Banyu, Ulu Talo senilai Rp. 395.000.000.
Kemudian, pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dengan nilai pekerjaan Rp. 350.000.000,
Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati I menelan anggaran senilai Rp. 950.000.000,
pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati II Rp. 370.000.000.
Pekerjaan Pelapis Tebing Kantor Bupati Seluma
Berikutnya, Pembangunan Beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur dengan anggaran senilai Rp. 498.000.000, Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) dengan nilai pekerjaan Rp.225.000.000, serta kegiatan non fisik lainnya, yang keseluruhannya senilai Rp. 4.194.220.000 yang dikelola BPBD kabupaten Seluma untuk membayar/ biaya dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana di wilayah Kabupaten Seluma.
Dari kesemua kegiatan pekerjaan fisik yang ada, dari hasil penyelidikan hingga saat ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan, terindikasi adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kurangnya volume dan tidak memenuhinya spesifikasi pekerjaan yang ada.
"Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh penyedia setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama ahli ditemukan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Kombespol Dodi Ruyatman, Selasa (18/04/2023).
Ia juga menambahkan, untuk pasti besaran kerugian negara yang terjadi akibat pekerjaan yang dilaksanakan penyidik akan meminta keterangan ahli lainnya berikut dengan audit BPKP.
"Nanti tunggu pemeriksaan ahli, BPKP saja terkait kerugian negaranya," pungkas Kombespol Dodi Ruyatman. (rgo/cai)
Load more