Medan, tvOnenews.com - 15 anggota bos judi online Jonni alias Apin BK divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam putusannya menghukum 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Dahlan, Selasa (18/04/2023).
Kelima belas terdakwa yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti yang bertugas sebagai operator judi online di komplek elit Cemara Asri, Deliserdang, Sumatera Utara
Hakim Dahlan menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Dahlan.
Usai membacakan putusannya terhadap 15 terdakwa, Majelis Hakim memberikan waktu untuk terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) mengajukan permohonan banding.
Diketahui putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. (ayr/lno)
Load more