"Kita simpulkan bahwa terhadap tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.
Mantan Kapolres Deli Sedang yang sudah menyelesaikan Sespimti angkatan ke-35 itu menyebut, penahanan dilakukan sesuai prosedur. Dimana rangkain pemeriksaan hingga gelar perkara terhadap bersangkutan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Dan Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan terhadap Mukmin dilakukan penahanan.
"Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konfrontir tehadap saksi-saksi dan juga kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan," tegasnya.
Lalu, Yemmy menyebut Mukmin akan ditahan di Tahti Polda Sumut terhitung mulai hari ini. Dimana Penahanan anggota PKB itu nantinya hingga kasus yang menjerat Mukmin Mulyadi tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang pasti kita serahkan MM ke Tahti untuk Penahanan ya, mulai malam hari ini sampai selesai proses penyidikan lalu sampai kita limpahkan ke jaksa," sebutnya. (ysa/haa)
Load more