Taput, tvOnenews.com – Petugas Avsec Bandara Internasional Silangit bersama Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menggagalkan pengiriman 12 Kg daun ganja kering siap edar tujuan Depok, Jawa Barat.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada, Rabu (12/4/2023).
"Ganja kering sebanyak 12 Bal yang diamankan tersebut dibungkus dalam tiga kardus, dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE. Pengirimnya inisial A dan M, keduanya warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara,” ungkap AKP Johanson Sianturi, Rabu (19/4/2023).
"Ganja tersebut akan dikirim ke inisial MS dan A yang beralamat di Jalan Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, Jawa Barat,” jelas AKBP Johanson.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama kepolisian, pihak bandara dan masyarakat. "Awalnya narkotika jenis ganja ini terungkap, saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang ke kargo bandara,” bebernya.
AKBP Johanson menyebut, sebelum ganja tersebut tiba di kargo, sudah merupakan SOP bandara untuk melakukan pemeriksaan seluruh barang melalui mesin X-ray.
"Saat pemeriksaan mesin X-Ray, barang tersebut dicurigai barang terlarang sehingga petugas Avsec (Aviation Security) mengamankannya dan langsung berkomunikasi dengan polisi yang ada di bandara,” jelasnya.
"Selanjutnya Unit Narkoba Polres Taput langsung meluncur ke bandara tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari Hasil pemeriksaan di dalam 3 kardus tersebut ditemukan 12 paket bungkusan ganja kering dibungkus dengan rapi dan dilakban,” sambung Johanson.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah mengetahui alamat pengirim dari Kota Padangsidimpuan, Tim Opsnal Polres Taput langsung bergerak dan bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
"Hasil pengembangan dengan Polres Padangsidimpuan bahwa ternyata masih ada ganja tersebut di kantor biro jasa JNE Padangsidimpuan yang akan dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal dengan berat 10,970 gram,” kata Johanson.
Kapolres menjelaskan, hingga saat ini Sat Narkoba Polres Taput bersama Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut. “Sedangkan saksi-saksi dari pihak bandara dan biro jasa pengiriman JNE sudah kita periksa untuk jadi bahan penyelidikan,” tegasnya.
“Untuk barang bukti yang 12 Kg yang diamankan di Bandara Silangit, kita amankan di Polres Taput, dan barang bukti 10,970 Kg yang diamankan dari kantor JNE Padangsidimpuan diamankan di Polres Padangsidimpuan karena TKP nya di Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya. (ssg/haa)
Load more