Pesisir Selatan, tvOnenews.com – Kepolisian Resort Pesisir Selatan akhirnya tahan dua pelaku dugaan kekerasan seksual dan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di Kafe Natasya, Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang terjadi Sabtu (8/4/2023) yang lalu dan sempat menghebohkan jagad maya terutama Sumatera Barat.
Petugas bergerak dari pukul 03.30 Wib dini hari dan pada pukul 05.28 Wib, A-K berhasil diamankan dirumahnya di Kampung Lakuak, Dusun Pasar Gompong Kec. Lengayang.
Di hari yang sama, pada pukul 16.30 wib satu tersangka lagi menyerahkan diri diantara keluarganya sendiri. Tersangka kedua tersebut berinisial E-R (47) yang juga sehari hari berprofesi sebagai nelayan, beralamat di Kanagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka satu diantaranya kami jemput ke rumahnya dan satu lagi menyerahkan diri diantar keluarganya sendiri,” papar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di markas Polres Pesisir Selatan untuk proses pemeriksan lebih lanjut.
Novianto Taryono memaparkan, pada penetapan tersangka melalui gelar perkara pekan lalu, Sabtu (15/4/2023) tedapat tiga orang. Namun hari ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan. Satu tersangka lagi masih dalam perburuan polisi.
“Selanjutnya, melalui dua tersangka yang sudah kami amankan ini, tim akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan guna menemukan tersangka baru dan peran dari setiap tersangka tersebut,” ulas AKBP Novianto Taryono.
Penangkapan Tersangka Hasil Dari Gelar Perkara.
Sebelumnya, Sabtu (15/4/2023) Polres Pesisir Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di Kafe Natasya, Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, melalui gelar perkara dan pemeriksaan 13 orang saksi.
“Hasil kegiatan gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik, adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang sabtu ini bertambah menjadi 13 orang,” papar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian.
“Bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami jempuat,” tegas AKBP Novianto Taryono namun tidak merinci ketiga nama-nama tersangka yang sudah dalam pemantauan petugas.
Kapolres menjelaskan, Terhadap ketiga orang tersangka ini nantinya bisa dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (Yud)
Load more