c. Bagi Narapidana/ Anak Binaan yang belum menerima vaksin, pembinaan yang melibatkan pihak luar hanya dilaksanakan di dalam Rutan/Lapas/LPKA.
d. Kepala Rutan/ Lapas/ LPKA menyelenggarakan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Kepala Rutan/ Lapas/ LPKA membuat jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar agar tertib administrasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan
keamanan dan kesehatan.
f. Jadwal pembinaan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di luar Rutan/Lapas/LPKA maksimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) minggu.
g. Kepala Rutan/ Lapas/ LPKA melaksanakan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
h. Dalam hal Narapidana/ Anak Binaan belum menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan, maka pembinaan yang melibatkan pihak luar tetap dapat
Load more