Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Sumur tambang minyak ilegal di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terbakar, Selasa (25/4/2023). Besarnya kobaran api, menyebabkan kepulan asap hitam hingga setinggi 10 meter.
Kebakaran sumur tambang minyak ilegal ini terjadi akibat ledakan dari yang dalam sumur tambang, yang diduga adanya batu yang keluar dari dalam sumur dan menghantam besi pengeboran hingga menyebabkan percikan api dan mengalami kebakaran hebat.
Aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin, langsung mendatangi lokasi kejadian, dan menangkap pemilik tambang yang bernama Aki Susan (25). Pemilik sumur tambang yang terbakar ini, ditangkap, di Kecamatan Lais saat tengah berada di dalam rumah.
Selain menangkap pemilik sumur tambang minyak ilegal ini, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa minyak mentah, selang penyedot minyak, pipa pengeboran serta mesin bor.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, peristiwa kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa, saat ini aparat tengah melakukan upaya pemadaman, dan telah mengamankan lokasi kebakaran.
"Kita sudah amankan lokasi kebakaran sumur tambang minyak ilegal ini warga dilarang untuk mendekati, sementara upaya pemadaman terus kita upayakan. Pemiliknya saat ini sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Dwi Rio Andrian.
Pemilik sumur tambang minyak ilegal ini masih diperiksa polisi dan terancam pasal 52 UI RI No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang Cipta kKerja Jo Pasal 188 KUHP dan diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah.(pka/lno)
Load more