"Kalau hasil pemeriksaan kami sementara, dia (aditya) dibiarkan untuk berkelahi. Supaya tuntas malam itu. Masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak," sebutnya.
Di lain pihak, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menjelaskan dari keterangan Ken membenarkan ada senjata laras panjang saat kejadian.
"Memang dari pihak pelapor dan korban Ken itu dalam BAP ada (senjata laras panjang) disebut. Tapi kalau dari saksi-saksi terlapor itu tidak ada. Makanya ini kita dalami lagi. Kita akan segera lakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor. Kan ada dirumah ada cctv nanti kita dalami," kata Sumaryono..
Sumaryono mengatakan, pada dasarnya yang melakukan olah TKP adalah Satreskrim Polrestabes Medan. Dan sempat penanganan kasusnya sempat terkendala sekian lama hingga keluarga korban beriak riak dan pada bulan 28 Februari 2023 kasusnya kita tarik ke Poldasu tanggal 25 April penetapan tersangka terhadap Aditya Hasibuan
"Namun, dari hasil olah TKP itu tidak ada menyebutkan ada senjata laras panjang tersebut.
"Jadi masih dari keterangan sepihak Ken soal senjata itu. Ini akan dilakukan pendalaman. Mohon, dalam waktu tiga hari kita akan kroscek ulang kebenarannya." tutupnya.(ysa/cai)
Load more