Tanjungpinang, tvOnenews.com - Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku penyelundup Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kedua pelaku inisial YK dan DM merupakan jaringan penyelundup PMI ilegal tujuan Malaysia.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada saat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang mengamankan seorang calon PMI ilegal berinisial Yt di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
"Berawal dari diamankannya seorang calon PMI asal Jember saat akan berangkat menuju malaysia di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang beberapa waktu lalu," ungkap Kombes Heribertus, Rabu (26/4/2023).
Heribertus juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku bertugas menampung hingga mengurus keberangkatan calon PMI.
"PMI itu tidak membawa dokumen-dokumen lengkap dan dijanjikan untuk bekerja di rumah makan di Malaysia,"ujarnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku lanjut Kapolresta, dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Tim Unit Jatanras di Tanjungpinang, pada Senin(24/4/2023) lalu.
"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik,"lanjutnya.
Sementara modus yang dilakukan kedua pelaku tersebut jelas Kapolresta, yaitu dengan memberangkatkan calon PMI menggunakan paspor pelancong. Sebelumnya sudah banyak calon PMI yang berhasil diberangkatkan menggunakan paspor pelancong.
"Paspornya pelancong. Kemungkinan ada pelaku lain dan keterlibatan instansi, tapi masih dalam penyelidikan dan pengembangan,"Jelasnya.(ksh/haa)
Load more