Padang, tvOnenews.com – Banyaknya keluhan masyarakat terutama pengunjung Pantai Padang terhadap praktik pungutan parkir liar, Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Padang Barat lakukan penyisiran di sepanjang kawasan pantai.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan sedikitnya 10 oknum tukang parkir ilegal atau melakukan pungutan liar. Mereka diamankan petugas Polsekta Padang Barat, Kamis (27/4/2023).
“Semua terduga pelaku sudah kami amankan dan jumlahnya sepuluh orang. Mereka diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung di lokasi Pantai Padang,” ujar Kompol Gusdi, Kapolsekta Padang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan untuk merespon laporan dan keluhan masyarakat yang masuk ke kepolisian terutama para wisatawan yang berkunjung dalam rangka libur Idul Fitri 1444 Hijriah.
Para terduga pelaku memungut biaya parkir di atas ketentuan yakni Rp 10.000, yang semestinya hanya Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2000 untuk motor berdasarkan Peraturan Dearah (Perda) Kota Padang.
“Setelah masuk laporan kami langsung bergerak ke lapangan dan benar tim kita menemukan praktik parkir liar dengan biaya yang mereka pungut jauh di atas ketentuan yakni Rp 10.000 rupiah per kendaraan roda empat,” ujar Gusdi lagi.
Gusdi menambahkan, setelah dilakukan interogasi, kesepuluh orang tersebut mengaku memang melakukan pungutan sebanyak Rp 10.000 tersebut tanpa karcis resmi.
Load more