Tekait peristiwa tersebut lanjutnya pihaknya sudah mengamankan satu orang tersangka berinisial W yang diamankan di rumahnya di desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing.
"Tersangka sudah kita amankan, perannnya sebagai pemilik lahan, namun dari kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, untuk itu semua masih kita dalami lebih lanjut", ungkapnya.
Untuk barang bukti lanjutnya pihaknya juga sudah mengamankan mesin air jenis robin sebanyak 8 unit, puluhan drum besi, puluhan tedmond kotak fiber, 2 tangki modifikasi ( bentuk kotak ) dan 1 tangki bulat bekas mobil dimana masing-masing barang bukti tersebut sudah terbakar.
Sementara itu Kasubbid Fisika komputer Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Ari Hartawan mengatakan bahwa dari lokasi kejadian pihaknya sudah mengamankan beberapa sample untuk di bawa ke laboratorium Polda Sumatera Selatan.
"Untuk hasilnya nanti mungkin sekitar satu atau dua minggu dan akan kita serahkan langsung ke pimpinan", pungkas AKBP Ari Hartawan.(mkb/haa)
Load more