Sebelumnya, polisi resmi menahan seorang pria berinisial J alias Ijap (47), warga Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.
Ia menyerahkan diri pada Minggu (22/4/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku ini menyerahkan diri, diantar keluarganya ke Polres Pessel," kata AKBP Novianto Taryono.
Jauh sebelum itu, dua tersangka berinisial AK (38) dan E (47) ditangkap dan ditahan pada Kamis (20/4/2023) sore.
Pasca menahan lima pelaku persekusi dua perempuan di Pessel, Polres Pessel melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka guna menemukan tersangka baru dan peran dari setiap tersangka.
"Kami juga melakukan pencarian terhadap potensial tersangka lainnya," ujarnya.
Tiga poin yang secara maraton dilakukan Polres Pessel dalam kasus tersebut, yakni, penyelidikan di bawah, pertama tentang Persekusi, UU Pornografi dan UU ITE.
Load more