Padang, tvOnenews.com – Menyikapi laporan warga terkait adanya penginapan atau Home Stay yang menyalahi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yakni memperbolehkan adanya pasangan yang bukan suami istri menginap, pada Jumat (28/4/2023) dini hari, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gelar penertiban.
"Kita lakukan pengawasan berawal dari laporan masyarakat, dan benar kita dapati pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam kamar, total yang kita amankan sebanyak lima pasang bukan muhrim," terang Mursalim. Mereka yang terjaring tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Semuanya telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses sesuai aturan dan pemilik juga kita penggil," ungkap Mursalim.
Mursalim menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perilaku maksiat di Padang.
“Pasca penertiban ini, kita akan terus dan selalu intens melakukan pengawasan di sana (home stay yang ditertiblan) hingga betul-betul kembali mematuhi aturan yang berlaku," tegas Mursalim. (Yud)
Load more