Pali, tvOnenews.com - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Polda Sumsel, mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan pelaku IS (34), kepada korbannya yang merupakan balita berusia 1 tahun 6 bulan.
KBO Satreskrim Polres Pali Iptu Arafah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/04/2023) pukul 09.00 WIB, di rumah pelaku IS di Dusun II, Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.
"Untuk usia anak yang menjadi korban pencabulan berumur 1.5 tahun, dimana masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Sebelum pergi ke pasar, ibu korban mendatangi rumah pelaku, lalu korban dititipkan kepada pelaku. Kemudian ibu korban pergi ke pasar bersama istri pelaku," kata Iptu Arafah, di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pali, pada Jumat (28/04/2023) siang.
Dia juga mengungkapkan, merasa tidak terima, ayah korban lantas melapor ke polisi. Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku IS dan memeriksanya.
"Pukul 11.30 WIB, korban dijemput oleh ibunya yang sudah pulang dari pasar. Setiba di rumah korban tidak berhenti menangis, serta ditemukan bercak darah pada bagian kemaluan korban. Akhirnya korban langsung dibawa ke dokter untuk diperiksa, dimana dari hasil pemeriksaan dokter diduga ada benda yang masuk di kemaluan korban. Atas kejadian tersebut pelapor yang tak lain adalah ayah korban melaporkan pelaku ke Mapolres Pali," jelas Iptu Arafah.
"Atas laporan tersebut pelaku kita tangkap dan untuk ancaman yang kami terapkan dalam perkara ini yaitu Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara." ungkapnya. (bls/fna)
Load more