Padang Sidempuan, tvonenews.com - Pasangan suami istri warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dianiaya oleh mantan menantu. Korban yang mengalami luka di bagian kepala dan wajah terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Inanta Padang Sidempuan.
Tersangka Indra (30) mengaku tega menganiaya mantan mertuanya itu karena kesal tidak diberikan kartu keluarga (KK) untuk membuat Akta Kelahiran anaknya.
Pasangan suami istri, Yariman Tanjung (61) dan Nur Kiah Matondang (58) terpaksa dirawat intensif di ruang UGD RS Inanta Padang Sidempuan. korban mengalami luka luka dibagian kepala dan wajah diduga dianiaya mantan menantu dengan mengunakan kayu balok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, saat dikonfirmasi tvonenews.com, Sabtu (29/4/23) di Mako Polres Padang Sidempuan mengatakan, kasus penganiayaan pasutri ini terjadi pada Senin (24/4/2023) lalu sekira pukul 23:00 WIB.
Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu balok yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
"Kita dapat laporan polisi Selasa dini hari lalu, kemudian anggota yang dipimpin Kaur Bin OPS IPDA Andika Sembiring, melakukan olah TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kayu, anggota langsung melakukan pengejaran," ujar AKP Maria Marpaung.
Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan pengejaran tersangka yang telah melarikan diri ke daerah Tapanuli Selatan. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 2x24 jam, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Indra (30) di Daerah Siais, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.
Load more