"Tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Siais, anggota langsung menangkap tersangka dan memboyongnya ke Mako Polres Padang Sidempuan," jelas AKP Maria Marpaung.
AKP Maria Marpaung mengatakan, motif dari kasus penganiyaan ini berawal dari kekesalan tersangka (Indra) yang meminta kartu keluarga pada mantan mertua perempuannya untuk membuat Akta Kelahiran anaknya. Namun karena tidak diberikan oleh mantan ibu mertua, tersangka yang tersulut emosi langsung melakukan penganiayaan pada pasutri itu.
"Jadi awalnya tersangka meminta Kartu Keluarga pada korban (ibu mertua) untuk membuat Akta Kelahiran anaknya, namun korban meminta izin dulu pada anaknya, mantan istri bilang ‘gak usah dikasih, mak’. Tersangka sampai tiga kali meminta kemudian dia keluar rumah dan melihat ada kayu balok dan kemudian diambil tersangka dan dipukul lah mantan ibu mertuanya baru mantan ayah mertuanya," tutur Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan.
AKP Maria Marpaung menambahkan, motif kasus ini diketahui merupakan hal sepele, hanya karena tidak diberikan Kartu Keluarga untuk membuat Akta Kelahiran. Akibat perbuatan tersangka, Indra dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (dho/wna)
Load more