Padang Sidempuan, tvonenews.com - Pasangan suami istri warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dianiaya oleh mantan menantu. Korban yang mengalami luka di bagian kepala dan wajah terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Inanta Padang Sidempuan.
Tersangka Indra (30) mengaku tega menganiaya mantan mertuanya itu karena kesal tidak diberikan kartu keluarga (KK) untuk membuat Akta Kelahiran anaknya.
Pasangan suami istri, Yariman Tanjung (61) dan Nur Kiah Matondang (58) terpaksa dirawat intensif di ruang UGD RS Inanta Padang Sidempuan. korban mengalami luka luka dibagian kepala dan wajah diduga dianiaya mantan menantu dengan mengunakan kayu balok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, saat dikonfirmasi tvonenews.com, Sabtu (29/4/23) di Mako Polres Padang Sidempuan mengatakan, kasus penganiayaan pasutri ini terjadi pada Senin (24/4/2023) lalu sekira pukul 23:00 WIB.
Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu balok yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
"Kita dapat laporan polisi Selasa dini hari lalu, kemudian anggota yang dipimpin Kaur Bin OPS IPDA Andika Sembiring, melakukan olah TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti kayu, anggota langsung melakukan pengejaran," ujar AKP Maria Marpaung.
Satreskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan pengejaran tersangka yang telah melarikan diri ke daerah Tapanuli Selatan. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 2x24 jam, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Indra (30) di Daerah Siais, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan.
"Tersangka melarikan diri ke rumah keluarganya di daerah Siais, anggota langsung menangkap tersangka dan memboyongnya ke Mako Polres Padang Sidempuan," jelas AKP Maria Marpaung.
AKP Maria Marpaung mengatakan, motif dari kasus penganiyaan ini berawal dari kekesalan tersangka (Indra) yang meminta kartu keluarga pada mantan mertua perempuannya untuk membuat Akta Kelahiran anaknya. Namun karena tidak diberikan oleh mantan ibu mertua, tersangka yang tersulut emosi langsung melakukan penganiayaan pada pasutri itu.
"Jadi awalnya tersangka meminta Kartu Keluarga pada korban (ibu mertua) untuk membuat Akta Kelahiran anaknya, namun korban meminta izin dulu pada anaknya, mantan istri bilang ‘gak usah dikasih, mak’. Tersangka sampai tiga kali meminta kemudian dia keluar rumah dan melihat ada kayu balok dan kemudian diambil tersangka dan dipukul lah mantan ibu mertuanya baru mantan ayah mertuanya," tutur Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan.
AKP Maria Marpaung menambahkan, motif kasus ini diketahui merupakan hal sepele, hanya karena tidak diberikan Kartu Keluarga untuk membuat Akta Kelahiran. Akibat perbuatan tersangka, Indra dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (dho/wna)
Load more