Asahan, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, mengakui adanya dugaan tindakan pemerkosaan/persetubuhan yang dilakukan oleh 10 orang pria.
Dua pelaku dugaan pemerkosaan secara beramai ramai itu adalah anak di bawah umur. Delapan pelaku lainnya adalah pria dewasa.
"Sebelumnya, seperti berita viral yang mengatakan 12 orang pelaku, setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi saksi ternyata pelaku yang sebenarnya adalah sepuluh orang," ujar Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dalam jumpa pers di Mapolres Asahan, Sabtu (29/4/2023).
Menurut mantan Kapolres Pakpak Barat ini, kejadian memilukan itu terjadi pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023 disebuah lokasi di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Kedua korban dicekoki minuman keras, dan selanjutnya, setelah korban mabuk para pelaku melakukan rudapaksa secara bergantian dan kemudian, keesokan harinya, Sabtu (15/4/2023) tindakan dugaan pemerkosaan secara beramai ramai itu kembali dilakukan di tempat kos kosan di Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
"Saat ini, kita sudah mengamankan seorang pelaku, FR yang masih dibawah umur, sementara sembilan orang lainnya masih dalam proses penangkapan, ada yang kita tunggu niat baiknya untuk menyerahkan diri, jika tidak polisi akan mengambil tindakan tegas, mohon kerjasamanya," jelas Kapolres.
Kesembilan pelaku yang melakukan rudapaksa ala 'gangbang' yang masih buron itu yakni, RK (dibawah umur), SP, DS, AI, DY, SP, JM, JH, dan RS. "Para pelaku ini disangkakn pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentan perlindungan anak dengan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 15 milyar," pungkas orang nomor satu di Polres Asahan ini. (jmg/ebs)
Load more