Agustinus menjelaskan Pematang Siantar-Parapat dan Medan-Berastagi merupakan ruas jalan yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan No 75 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan- Batas Nomor 052 Kabupaten Karo dan Ruas Jalan Batas Pematang Siantar- Parapat Nomor 065.
"Selain SKB yang sudah kita sepakati bersama dengan pemangku kebijakan terkait, dua ruas jalan itu diatur PM 75 2021, saat ini kita sudah mulai memperketat itu," katanya.
Untuk itu, Agustinus mengimbau operator angkutan barang atau logistik untuk mematuhi peraturan tersebut, agar arus balik mudik Lebaran tahap kedua di Sumut berjalan lancar.
“Ini memang butuh kerja sama, operator barang sampai hari ini sudah beroperasi, cukup menyulitkan kita, kita juga sudah sosialisasikan dan harapan kita angkutan barang lebih taat," ujarnya. (ant/nof)
Load more