Dumai, tvOnenews.com - TNI - Polri masih terus bersinergi melakukan pendinginan di lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Parit Purba RT. 009 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai tepatnya di titik koordinat N 1°36'45.7812" E 101°39'27.0072". Saat ini memasuki hari ke-11 tampak Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto bersama Dandim 0320/Dumai Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan serta Dan Sat Radar 232 Dumai Letkol (Lek) M. Fatahillah Posuma berjibaku ikut pemadaman Minggu (30/4/2023).
Upaya pendinginan saat ini dilakukan 253 tim gabungan dari Dit Samapta Polda Riau, Polres Dumai, Polsek Medang Kampai, Brimob Polda Riau, Gabungan TNI, Satpol PP Provinsi Riau, BPBD Provinsi Riau dan BPDB Kota Dumai, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), Regu Pemadam PT. Wilmar, Sinarmas dan masyarakat setempat.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan saat dikonfirmasi memperkirakan luas lahan yang terbakar telah mencapai 66 hektar.
"Luas lahan gambut yang terbakar perkiraan mencapai 66 hektar dan seluruhnya telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Namun dibeberapa titik area yang terbakar, tampak masih mengeluarkan asap. Dan hingga saat ini, TNI - Polri masih terus bersinergi dan masih berjibaku bersama tim gabungan lainnya melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi asap yang keluar dan api dianggap benar-benar sudah padam," kata Kapolres Dumai, Minggu (30/4/2023).
Kapolres Dumai mengakui, upaya pemadaman api di lahan gambut yang kering cukup membuat kewalahan. Ditambah akses jalan menuju lokasi pemadaman sangat sulit dilalui dengan berjalan kaki dan ditumbuhi semak belukar.
"TNI - Polri bersama tim gabungan telah berupaya membuat jalan perintis untuk memudahkan mobilisasi personil serta alat pemadaman dan membuat parit serta embung sebagai cadangan sumber air untuk kegiatan pendinginan dan memutus laju api," kata, AKBP Nurhadi Ismanto.
Upaya pendinginan dilakukan dengan menggunakan 68 alat milik Satgas Karhutla Polda Riau, Satgas Karhutla Polres Dumai, Brimob Polda Riau serta Gabungan TNI, Satpol PP Provinsi Riau, BPBD Kota Dumai, Manggala Agni, Perusahaan dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Turut dihadirkan 6 unit alat berat milik PT. Mega Green, PT. Wilmar, PT. MLI, PT. Invitech serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga dihadirkan guna membuat embung dan parit api.
AKBP Nurhadi Ismanto menegaskan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar.
“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tutup Kapolres Dumai.(dep/cai)
Load more