Ini tindak lanjut Polda Sumut pasca penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar," akunya.
Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar di Pertamina.
"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR,berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami", tegasnya.
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit Res narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan.
Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.
Penetapan pasal Gratifikasi dan juga TPPU yang saat ini sudah diterapkan akan menjerat AKBP Achirudin tersebut pun terkesan agak menutupi peran nyata dari AKBP Achiruddin dalam praktik Mafia BBM Solar bersubsidi.
Load more