Lampung Selatan, tvOnenews.com - Berdalih butuh uang untuk mudik Lebaran, seorang pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mesuji bernama Suwoko (35), nekat melakukan perampokan menggunakan pistol mainan di sebuah agen BRILink yang ada di Jalan Airan Raya Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Aksi kriminal seorang diri itu tergolong berani, karena dilakukan pada saat malam takbiran yakni tepatnya hari Jumat (21/4/2023) sekitar pukul 18.45 WIB.
Suwoko, berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp10 juta milik agen BRILink disaksikan 2 orang karyawannya dan dibawa kabur entah kemana. Ia ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah makan di daerah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Alhamdulillah membuahkan hasil dengan menangkap 1 orang tersangka dengan inisial S yang berdomisili di Bandar Lampung," kata AKBP Edwin, saat memimpin konferensi pers di Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Senin (1/5/2023).
Edwin menceritakan, pelaku waktu itu mendatangi agen BRILink dengan dalih akan melakukan penarikan uang tunai senilai Rp10 juta.
"Di mana, kejadian terjadi tanggal 21 April 2023 pukul 18.45 WIB, seseorang mengendarai kendaraan roda dua jenis Honda Beat matic berwarna merah dengan menggunakan helm untuk melakukan pencairan uang menggunakan ATM," urainya.
Ketika salah seorang pegawai BRILink memproses penarikan uang, pelaku langsung menyusul dan menodongkan benda berbentuk pistol mainan.
"Dan mengambil uang yang ada di BRILink, atas kejadian itu sendiri korban mengalami kerugian sebanyak Rp10 juta," tutur Edwin.
Ia menambahkan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan itu atas motif desakan memenuhi kebutuhan ekonomi lebaran.
"Untuk melengkapi biaya kehidupan mengantarkan istrinya melaksanakan mudik ke Kepulauan Riau," bebernya Edwin.
Edwin menyebutkan, Suwoko merupakan seorang residivis pencurian laptop yang membuatnya diberhentikan dari PNS.
"Itu hasil putusan pengadilannya akan kita minta untuk nanti bisa dikatakan yang bersangkutan residivis, sehingga hukumannya akan diperberat," tegas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 ATM, sisa uang tunai hasil perampokan Rp3.182.000, 1 buah pistol mainan warna hitam, 1 buah tas merk Polo warna hitam, 1 potong celana pendek warna krem, 1 potong kaos warna hitam, 1 buah helm warna hitam dan 1 unit motor Honda Beat warna merah.
"Untuk itu, yang bersangkutan dikenakan Pasal 365 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tandas Edwin. (puj/lno)
Load more