Karimun, tvOnenews.com - Dinas Tenaga kerja dan perindustrian Kabupaten Karimun pastikan laporan atau aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau lebaran 2023 dipastikan nihil.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) mengklaim perusahaan di Karimun telah sepenuhnya memberikan THR kepada para karyawan.
"Tidak ada laporan perusahaan yang tidak mencairkan THR karyawannya. Cuman ada yang konsultasi saja," ucap Kepala Disnaker Karimun, Ruffindy Alamjah kepada media ini, Senin (1/5/2023).
Bahkan, Ruffindy mengaku sejak pihaknya membuka posko laporan THR. Hingga H-1 Idul Fitri 1444 Hijiriah kemarin tidak ada aduan yang masuk.
Hanya saja, Ia memprakirakan terdapat beberapa perusahaan yang mencairkan THR karyawan tidak tepat pada waktu yang telah ditentukan. Misalnya pencairan pada H-3.
Sebelumnya, Disnaker Karimun meminta perusahaan agar membayarkan THR sepekan sebelum lebaran kepada karyawan.
Perusahaan yang berada di Karimun wajib menjalankan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.(aji/haa)
Load more