Medan, tvOnenews.com - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat tidak hormat dari Polri langsung ajukan banding. Achiruddin berharap semoga keadilan berjalan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal ini disebabkan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya—Aditya Hasibuan—menganiaya seorang pemuda bernama Ken Admiral secara brutal.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut.
“Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat. Tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Panca, Selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat tidak hormat dari Polri langsung ajukan banding, Achiruddin berharap semoga keadilan berjalan. Dok: Antara-Fransisco Carolio
Load more