Ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap penggelapan atas kelangkaan pupuk Subsidi ini. Namun Gegoh menyayangkan pihak PI belum memberi sanksi pencabutan izin terhadap distributor CV Saudara Kembar, meski kasus ini sebagai bentuk tindak pidana.
"Yang seharusnya demi kelancaran penyidikan dan dugaan penghilangan barang bukti CV Saudara Kembar harus sudah dibekukan izin operasinya oleh PI," tegas Gegoh.
Sementara, Koordinator Pupuk Indonesia, Aswin saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum merespons terkait desakan pemberian sangsi dari pihaknya terhadap CV Saudara Kembar sebagai distributor pupuk bersubsidi yang diduga curang dalam penyaluran. (lan/lno)
Load more