Medan,tvonenews.com - Digaji negara sebagai Anggota Polri, Ka poldasu "AKBP Achirudddin Backup Usaha Illegal, Diupah Rp 7.5 Juta Perbulan
Pasal tindak pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berproses sampai saat ini di Dit Reskrimsus Poldasu kemudian dalam waktu dekat segera menjerat AKBP Achirudddin, dipublish Ka poldasu, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak.
Ia menyebut, pasca disidang kode etik dan profesional polri, maka Achirudddin Hasibuan yang telah divonis majelis hakim yang dipimpin Kombes Pol Dudung dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat segera disidang pidana umum.
"Dari persidangan, Saudara AKBP Achirudddin Hasibuan di PTDH. Ini masih terkait keterlibatan yang bersangkutan di perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral. Achirudddin terbukti bersalah atas perbuataaanya sendiri yang harus di pertanggung jawabkan. Maka dari itu, saya pun memohon maaaf atas perbuatan anggota saya yang tidak wajar, tidak sepantasnya oknum Polri yang sudah diikat kode etik, sebagai Anggota Polri membiarkan, atau memberi ruang dan kesempatan dan tidak menghentikan juga tidak menolong orang di saaat dihadapannya terjadi penganiayaan berat.
" Dan terkait dengan Achirudddin Hasibuan, ini bukan perbuatan anggota polri yang ia lakukan untuk institusi POLRI, khususnya Polda sumatera utara. Melainkan perbuatan pribadi untuk keuntungan pribadi yang harus ia pertanggung jawabkan.
PTDH ini pun ternyata direspon Achirudddin yang menyatakan banding.
Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Dudung memastikan hal tersebut. Perkara vonis dinyatakan banding. Dimana untuk itu ada 14 hari lamanya Achirudddin mantuk mengajukan memori banding nya.
" Ada waktu 14 hari Achirudddin Hasibuan mengajukan memori bandingnya. Atau nanti proses persidangan nya ditentukan Mabes Polri, kata Dudung.
Selain itu pula Achirudddin Hasibuan sebelumnya sudah beberpa kali melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Dudung memberikan ada setidaknya lima kasus pelanggaran kode etik Polri yang pernah dilakukan achiruddin.
"Hak tersebutlah yang menjadi hak memberatkan hingga diputuskan terhadap Achiruddin di PTDH. Dan kasus oenganiayaaan Aditya Hadibuan, anak nya ini merupakan kasus ke enam pelanggaran kode etik, " Kata Dudung.
Dari lima kali pelanggaran kode etik yang dilakukan Achirudddin Hasibuan sebelumnya menjadi pertanyaan penyebab ia tetap selamat bertugas sampai akhirnya kasus ke enam di PTDH. (ysa/cai)
Load more