Pangkal Pinang, tvOnenews.com - Seorang gadis muda berinisial GS alias Gita diciduk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Senin (1/5/23) sekira pukul 14.00 WIB.
Perempuan berumur 22 tahun ini diamankan dikontrakannya di Jalan RE. Marthadinata Gang Bandeng, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Pelaku Gita ini diamankan lantaran melakukan pencurian kendaraan motor (curanmor) di parkiran sebuah showroom mobil di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka,"kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran pers, Rabu (03/05/2023).
Terkait penangkapan pelaku Jojo mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan polisi mengenai pencurian satu unit motor Yamaha Fino warna hitam merah tahun 2015 di Desa Kace.
Dari laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan interogasi terhadap korban dan melakukan penyelidikan di sekitar Tempat kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang perempuan berinisial GS alias Gita.
"Jadi, setelah dapat informasi tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di kontrakannya. Tanpa perlawan, tim langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor yang berada di Kace,"ungkap Jojo.
Load more