Palembang, tvOnenews.com - Dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) rugikan negara sebesar Rp7,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Irwan PPK dituntut 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa dituntut 4 tahun 6 bulan.
Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp750 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam tuntutan tim JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Pali, Imam Murtadlo, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya.
"Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan PPK 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra 6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa 4 tahun 6 bulan," ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Editerial di PN Tipikor Palembang, Rabu (3/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/2/2023).
Load more