“Z menyerahkan diri kepada kami (Polres Pesisir Selatan), Kamis lalu (20/4/2023). Saat ini yang bersangkutan telah di tahan di ruang penahanan Polres Pesisir Selatan selama 20 hari, sampai dengan 09 Mei 2023 mendatang,” papar Novianto lagi.
Tersangka ketiga, J (46) beralamat Pasir Putih, Kambang Barat, merupakan pemilik orgen tunggal yang ikut dalam kegiatan penertiban tersebut. Kemudian J yang memberi ide untuk melakukan penelanjangan, ketika kedua korban diamanakan oleh sekelompok pemuda di belakang Kafe Natasya.
“Peran J menyerahkan kedua korban kepada sekelompok pemuda untuk dibawa dan direndam kepantai,” Ulas Kapolres Pessel. Saat itu J mengatakan; “baok lah ka pasia mandikan (bawa ke pantai mandikan)”. J menyerahkan diri Minggu (23/4/2023), dan juga sudah ditahan.
Sementara tersangka ke empat, pria berinisial O (45), beralamat di Pasar Gompong, Kambang Barat. O merupakan oknum ketua pemuda yang ikut dalam penertiban kafe Natasya dan memberikan izin untuk dilakukan penelanjangan terhadap kedua korban.
Dari keterangan para tersangka, tersangka J bertanya kepada O dengan kalimat; “bagaimana ketua apakah dua orang perempuan ini mau ditelanjangkan,“ dan O menyampaikan “indak baa do supayo nyo jera (tidak apa-apa supaya dia jera). O ditangkap dirumahnya, Kamis (27/4/2023).
“Tersangka kelima yaitu G (47), berdomisili di Pasar Gompong, Kambang Barat. G berperan mengamankan kedua korban di belakang kafe Natasya dan menyerahkan korban kepada sekelompok pemuda, kemudian digiring dan ditelanjangi di pantai Pasir Putih. G ditangkap dirumahnya, Kamis (27/04/2023),” ulas Kapolres Pessel lebih lanjut.
Load more