LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku persekusi dan kekerasan seksual di Pesisir Selatan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Wahyudi

Ini Dia Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Tersangka Persekusi dan Pelecehan Seksual di Pesisir Selatan

Pihak Polres Pesisir Selatan telah menahan lima orang tersangka kasus persekusi yang berujung pada kekerasan seksual terhadap dua wanita pekerja di Kafe Natasya

Kamis, 4 Mei 2023 - 12:54 WIB

Pesisir Selatan, tvOnenews.com - Hingga hari ini, Kamis (4/5/2023) pihak Polres Pesisir Selatan telah menahan lima orang tersangka kasus persekusi yang berujung pada kekerasan seksual terhadap dua wanita pekerja di Kafe Natasya, Kawasan Wisata Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang terjadi Sabtu (8/4/2023) silam.

Kelimanya adalah AK (38), warga Pasir Laweh, Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, merupakan pelaku yang meneriakan kalimat, “baok kalua, caliak an kalua (bawa keluar, perlihatkan keluar)".

Kemudian Z (46) warga Kambang Barat, merupakan pelaku yang melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang payudara kedua korban.

Tersangka ketiga, J (46) warga Pasir Putih, Kambang Barat, dia memberi ide untuk melakukan penelanjangan.

Baca Juga :

Sementara tersangka ke empat, O (45), beralamat di Pasar Gompong, Kambang Barat. O memberikan izin untuk dilakukan penelanjangan terhadap kedua korban.

Kelima G (47), warga Pasar Gompong, Kambang Barat. G berperan mengamankan kedua korban di belakang kafe Natasya dan menyerahkan korban kepada sekelompok pemuda, kemudian digiring hingga ditelanjangi di pantai Pasir Putih.

Selain lima tersangka, menurut Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, terdapat kurang lebih empat tersangka lagi yang masih diburu. Mereka turut melakukan persekusi dan pelecehan seksual dengan peran masing-masing. Keempatnya, sudah dilidik dan nama-nama pelaku sudah dikantongi.

“Mereka (pelaku) sudah kami lidik dan dalami perannya masing-masing, terdapat satu tersangka lagi berinisial A, dalam video dialah yang memukul serta menelanjangi korban, kita fokus kepada tersangka yang masih kabur. Selanjutnya tiga nama lagi yang berperan mendokumentasikan kejadian,” Novianto Taryono panjang lebar.

Untuk memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan tersangka, mulai dari pengerusakan kafe, melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan terhadap perempuan, persekusi yang merambat  kepada aksi pelecehan/ kekerasan seksual, penelanjangan korban di depan umum hingga mengaraknya, polisi sudah menyiapkan sejumlah pasal pidana.

“Sebagai sanksi dari perbuatan kelima tersangka ini (yang sudah ditangkap), mereka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara 1 sampai 12 tahun serta denda sedikitnya Rp500 Juta Rp6 Milyar,” katanya.

Selanjutnya para pelaku dikenakan junto Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, tentang pencegahan kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.50 Juta. Dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana penjara  selama 4 tahun, atau denda Rp200 Juta Rupiah. Junto  Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5,6 Tahun dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan acaman pidana sama dengan pidana pokok.

“Untuk penerapan sanksi pidana Undang-undang ITE (UU No. 19/2016), kita mengarah kepada tiga terduga pelaku yang masih kabur. Keterangan kelima tersangka, merekalah yang memvideokan di saat peristiwa persekusi dan pelecehan seksual terjadi hingga viral di tengah masyarat,” jelas Novianto. (yud/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral