Dia menerangkan, laporan warga tersebut telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan tahap pemeriksaan yang akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait.
"Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan. Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan," terangnya.
Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga mengimbau agar warga tidak takut untuk melaporkan terkait kondisi jalan rusak di daerahnya masing-masing. Sebab, kata Nur Rakhman, Ombudsman akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (puj/lno)
Load more