Langkat, tvOnenews.com - Ratusan massa warga Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, menggelar aksi damai didepan Pengadilan Negeri Stabat, menuntut agar 5 pelaku pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, beberapa waktu lalu dituntut dengan seadil - adilnya, Kamis (4/5/2023).
Dalam orasinya, massa meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menuntut dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukan para tersangka pembunuhan.
"Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Stabat ini hanya menuntut keadilan dan meminta kepada JPU dan majelis hakim agar menuntut terdakwa dengan hukum yang seadil - adilnya," ucap para pendemo dalam orasinya.
Bukan hanya itu, salah seorang orator, Zainuddin Purba yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dari fraksi golkar juga meminta majelis hakim serta JPU untuk menegakkan keadilan yang sebenar - benarnya tanpa ada tekanan dan jangan ada mafia hukum dalam kasus ini.
"Kehadiran saya disini untuk mengawal kasus ini agar tidak ada mafia hukum yang ikut campur dalam peradilan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, yang dubunuh dengan cara ditembak. Saya hanya meminta agar JPU dan majelis hakim menegakkan hukum dengan seadil - adilnya," ucap Zainuddin Purba dalam orasinya.
Sementara itu, salah seorang orator sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Togar Lubis mengatakan kehadiran mereka ke Pengadilan Negeri Stabat ini didasari rasa tidak percaya kepada JPU dan PN Stabat, karena sebelumnya tersangka Tosa Ginting pernah menjalani proses hukum dengan dakwaan penganiayaan ringan dan kepemilikan senjata api, namun hanya di jatuhi hukuman 3 bulan penjara.
"Kami hanya mengawal kasus pembunuhan korban dengan cara ditembak karena ini sidang perdananya. Sebab sebelumnya salah satu terdakwa, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pernah menjalani proses hukum, namun hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Tapi kali jni kami meminta agar JPU dan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat - beratnya karena terdakwa Tosa Ginting merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap korban," ucap Togar Lubis kepada awak media.
Lebih lanjut Togar Lubis menjelaskan dari hasil rekontruksi 2 tersangka, yaitu Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dan Dedi Bangun layak untuk dituntut dengan pidana pembunuhan berencana.
"Dari lima terdakwa yang tiga kami serahkan, kalau ada Pasal 338 itu terserahlah. Tapi untuk Tosa Ginting dan Dedi Bangun, hasil rekonstruksi sendiri bahwa memang perkara ini terpenuhi unsur pembunuhan berencananya dan dituntut dengan Pasal 340 KUHPidana," jelas Togar.
Bahkan Togar menambahkan, ada dua kali percobaan pembunuhan terhadap Paino oleh pelaku yang sama, namun gagal. Lebih sadisnya, menurut Togar Almarhum Paino sempat mau dibunuh dengan kampak.
"Kenapa masyarakat kesannya seakan tidak percaya dan meyakini bahwa perkara ini dalam tanda petik jadi permainan mafia-mafia hukum. Karena pada tahun 2021, Tosa Ginting pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi juga di Desa Besilam Bukit Lambasa. Pertama kasus penganiayaan dan kedua penembakan dengan senjata api, dengan alasan senjata api tidak ditemukan tapi ada korban yang ditembak dan pada saat itu kejaksaan menuntut enam bulan maka divonis hakim hanya tiga bulan. Itu yang tadi saya katakan, bahwa itu pertama dalam sejarah tentang undang-undang darurat senjata api, orang hanya divonis tiga bulan," jelas Togar.
Togar menegaskan, karena hal itulah menyebabkan masyarakat ragu, bahkan kesannya tidak percaya. Warga juga menduga, perkara yang sedang dialami Tosa Ginting akan kembali terjadi seperti tahun 2021 lalu.
"Kami selaku penasehat hukum keluarga korban, yang lalu sudah menyurati Menteri Polhukam, Jaksa Agung, Jamwas, termasuk Komisi Yudisial. Jadi hanya itu sebenarnya rekan-rekan, jika bukan karena itu kami tidak mau berpanas-panas ditempat ini," ujar Togar.
Sementara itu, aksi damai yang dilakukan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, akan terus dilakukan setiap jadwal persidangan terdakwa Tosa Ginting.
"Hari ini sidang terdakwa Tosa Ginting dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dimintai keterangannya di pengadilan sudah hadir," tutup Togar.
Sesuai SIPP PN Stabat, Tosa Ginting dkk akan menjalani persidangan, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan para saksi dalam nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb. (tht/haa)
Load more