Medan, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan larangan tentang pamer hidup mewah kepada kalangan Aparatur Sipil Negara atau (ASN) yang bekerja pada instansi Pemko Medan.
Surat Edaran, Walikota Medan tentang larangan hidup mewah itu, terkuak dengan beredar secara luas di sejumlah grup WhatsApp di kalangan ASN di jajaran seluruh Pemko Medan, kamis (4/5/2023).
Dimana dalam surat edaran Walikota Medan No 800.1.6.2/575 ditandatangani pada 28 April, menindaklanjuti Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Dalam surat edaran yang di tandatangani langsung Wali kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Medan untuk bijak menggunakan media sosial, dengan tidak mengunggah foto foto pribadi yang menunjukkan pola hidup mewah dan menerapkan pola hidup sederhana
Dimana tertulis dalam surat edaran larangan itu juga. Bobby menghimbau kepada seluruh ASN Pemko Medan untuk tetap memberi contoh sikap perilaku yang baik, sopan dan tidak pamer kekuasaan di Medsos.
Beredarnya surat larangan pamer kekayaan tersebut, dimana, sebelumnya ada muncul sorotan gaya hidup salah seorang oknum ASN di Pemko Medan, yang memamerkan barang barang mewah seharga puluhan juta di media sosial.
Aksi pamer tas mewah dengan gaya hedonisme diketahui ASN tersebut bertugas di Pembangunan Sumber Daya Industri, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, Perdagangan Kota Medan. Aksi pamer tas mewah, kemudian viral dan menjadi perhatian warganet setelah di unggah akun media sosial @cctv_medan, Rabu (03/05/2023) lalu. (zul/haa)
Load more