Oku Selatan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Melakukan Penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Oku Selatan, Kamis (04/05/2023).
Ketiga tersangka korupsi yang ditahan diantaranya adalah Hery Afrizon selaku ketua komisioner, Candra Putra Wijaya selaku Bendahara dan Bahdozen Hanan selaku kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Oku Selatan.
Kajari Oku Selatan, Dr Adi Purnama SH MH menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik Pidana Khusus telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.
“Nah berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka”, kata kajari saat melakukan press release, Kamis(04/05/2023).
Lanjut Kajari, ketiga tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas kucuran dana hibah APBD dari pemerintah kabupaten Oku Selatan kepada Bawaslu, aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai 2021 sebesar Rp15 Miliar.
"Dari total Rp15 Miliar kucuran dana hibah tersebut tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp3 Miliar lebih yang mana modus operandi yang digunakan yakni melakukan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif serta ditemukan ketidak sesuaian SPJ yang kemudian di bagi bagikan", terang Kajari.
Untuk ketiga tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Muaradua selama 20 hari kedepan sebelum di limpahkan kepengadilan.
Load more