Medan, tvOnenews.com - Sempat jadi polemik, akhirnya seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut resmi dilaporkan ke OJK. Tidak hanya ke OJK, kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan pelanggaran pada seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut tersebut ke DPR RI dan Ombudsman RI.
Pelapor dugaan pelanggaran seleksi serta penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut tersebut adalah Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum Provinsi Sumatera Utara (GMPH Sumut). Dimana pelaporannya sudah dilakukan sejak dua minggu lalu.
Pelaporan proses seleksi pejabat Bank Sumut tersebut karena diduga melanggar peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).
"Dalam POJK tersebut anggota KNR, syarat calon direksi atau komisaris dan sanksi semua telah diatur. Tetapi pemprov membentuk pansel yang mana ketua dan anggotanya bukanlah termasuk di dalam KNR Bank Sumut. Sedangkan dalam POJK jelas diatur, bahwa Ketua KNR adalah Komisaris Independen (Bank Sumut)," ujar Roni kepada awak media pada Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, ada juga peraturan OJK yang terkait dengan KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. "Mari kita lihat nanti bagaimana tindakan OJK. yang pasti direktur bisnis dan komisaris tanpa ada seleksi tapi sudah ditunjuk dalam RUPS luar biasa.
“Yang kita garis bawahi, proses KNR itu sepatutnya sesuai aturan dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin lah OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik," ujar Roni.
Dalam RUPS Luar Biasa Bank Sumut yang digelar pada Maret 2023 lalu, Gubernur mengusulkan dua nama calon direksi (Direktur Utama dan Direktur Bisnis dan Syariah) dan tiga nama komisaris untuk mengikuti fit and proper test di OJK. Padahal sebelumnya Pemprov hanya membuka seleksi untuk posisi direktur utama saja.
Load more