Medan, tvOnenews.com - Komnas Perempuan menilai telah terjadi kekerasan berbasis gender yang menimpa LA, istri SS terduga pelanggaran etik Komisi Informasi (KI) Sumut.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad bahkan mengatakan, LA mengalami kekerasan ganda akibat dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni dikriminalisasi dan digugat cerai pada April lalu sehingga LA mengalami kerugian psikis dan ekonomi.
Hal ini dikatakan Bahrul setelah LA mengadukan kasus dugaan pelanggaran etik 2 komisioner KI Sumut kepada 2 komisioner Komnas Perempuan yakni Bahrul Fuad dan Veryanto Sitohang, saat melakukan tugas di Medan, Rabu (3/5/2023).
Bahrul akan mempelajari kasus ini lagi dengan serius bersama tim dan Komnas Perempuan akan segera melakukan penyikapan terkait kasus kekerasan berbasis gender yang dialami LA.
Bahrul menyebut, sepanjang tahun 2022 telah terjadi 3.442 kasus kekerasan berbasis gender yang diadukan ke Komnas Perempuan, dan 60% dari kasus itu merupakan kasus kekerasan domestik atau biasa dikenal dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kasus kekerasan berbasis gender ini menjadi perhatian serius Komnas Perempuan dan kami melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, termasuk untuk kasus saudara LA akan kami seriusi”, pungkas Bahrul.
Sebelumnya, LA melaporkan 2 komisioner KI Sumut, SS dan CAN, atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua KI Sumut pada 17 Maret 2023.
Load more